"Sekarang ini mereka harus eksekusi putusan pengadilan. Kalau mereka tidak mengeksekusi, maka merela melawan hukum," ujar salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Menurut Maqdir, keputusan hakim yang telah mengabulkan permohonan pihaknya tersebut harus diterima oleh semua pihak tanpa terkecuali, mengingat keputusan hakim memiliki legalitas hukum yang sah.
Sebelumnya hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan untuk menggugat KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua putusan tersebut, menurut pertimbangan hakim, didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam golongan penegak hukum atau penyelenggara negara seperti yang dituduhkan KPK sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menjadikan Budi Gunawan sebagai obyek penyelidikan.
Sementara dua permohonan lainnya yang ditolak oleh hakim adalah mengenai tuntutan ganti rugi atas perkara penyelidikan Budi Gunawan sebesar Rp 1 juta dan permintaan untuk memberikan surat perintah penyidikan serta berkas-berkas perkara tersangka kepada pihak Budi Gunawan. (sip)