"Hakim ini tersesat karena kebodohannya. Karena dia kurang paham dengan praperadilan. Hakim ini memeriksa malah di perkara perdata, padahal seharusnya hakim harus bisa aktif melihat dari pidana," kata Djoko kepada CNN Indonesia, Senin (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas keputusan Hakim Sarpin, Djoko menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan beberapa langkah lanjutan untuk menegakkan hukum di Indonesia. Dia menyebut, KPK dapat memulai langkahnya dengan mengajukan kasasi dalam rangka pengawasan.
Dia menegaskan, Hakim Sarpin baru saja melakukan pelangaran yang besar dengan memutus menang gugatan Budi Gunawan.
"Tidak hanya pelanggaran, orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka lantas dilakukan praperadilan nantinya akan diikuti oleh semua tersangka nantinya. Penegakkan hukum enggak akan jalan semua," tegas Djoko. (meg)