"Sementara secara konstitusi DPR sudah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
konflik perebutan posisi calon Kapolri.
"Budi Gunawan juga diharapkan segera menerapkan revolusi mental di tubuh kepolisian," kata Neta. Selain itu, Polri menurutnya harus segera memroses dugaan kasus pidana yg melibatkan Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan dua komisioner KPK lainnya untuk membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di
negeri ini.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan perkara gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, Sarpin di antaranya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah," kata Sarpin yang membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan. Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon yaitu KPK. (sur/sip)