Surat tersebut akan dikirim sebagai tindak lanjut DPR atas diterimanya gugatan sidang praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, Senin (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat ketiga itu akan dikirim Kamis (19/2). “Mudah-mudahan Presiden bisa segera melantik (Budi Gunawan sebagai Kapolri),” ujar Azis.
Kedatangan Budi Gunawan maupun kepergiannya dari Istana Bogor, tak dilihat satupun pewarta. Budi diduga keluar-masuk bukan dari pintu gerbang utama Istana Bogor.
Budi dalam wawancaranya dengan salah satu stasiun televisi swasta usai bertemu Jokowi, mengatakan Jokowi mengucapkan selamat kepadanya atas hasil sidang praperadilan.
Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan dua dari empat permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK. Pertama, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK dipandang tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan. (agk)