Abraham Samad ditetapkan Tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa (17/2), Samad diduga memalsukan dokumen berupa kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik berpendapat yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Endi. Penyidik saat ini telah menyita barang bukti berupa paspor dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim yang diduga kuat palsu. Penyidik sendiri berencana memeriksa Samad sebagai tersangka pada Jumat (20/2) ini. (sur/sip)