Kepala BPOM Roy A. Sparringa mengatakan telah memerintahkan perusahaan Kalbe Farma dan distributornya untuk menarik obat tersebut dari peredaran baik di apotek, klinik atau rumah sakit di Indonesia.
"Kami sudah membekukan izin obat Buvanest Spinal sejak Minggu 15 Februari lalu," kata Roy kepada CNN Indonesia, Selasa (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pembekuan izin, BPOM juga telah meminta PT Kalbe Farma untuk menghentikan produksi obat anestesi tersebut karena saat ini pihaknya sedang menginvestigasi obat itu.
Namun, sebagai tindakan preventif, dia mengatakan semua obat Buvanest Spinal diminta ditarik dari pasaran dan tidak digunakan terlebih dahulu sampai hasil investigasi BPOM keluar.
"Ini kejadian serius dan tidak main-main. Kami akan melaporkan hasil investigasinya dalam waktu dekat," kata dia.
Sebelumnya, dua pasien terkait kasus urologi meninggal setelah mendapatkan pemberian injeksi Buvanest Spinal. Awalnya kedua pasien mengalami kejang dan panas, lalu gatal-gatal, dan langsung masuk ke perawatan ICU.
Kurang dari 24 jam, pada Kamis (12/2), kedua pasien meninggal. Kalbe Farma dikabarkan telah menarik dua produk yakni seluruh batch Buvanest Spinal 0,5 persen Heavy 4ml dan Asam Tranexamat Generik 500 mg/Amp 5 ml dengan nomor batch 629668 dan 630025. (utd/sip)