"Belum tentu salah dokter. Mesti dipastikan dulu apakah benar isi obat itu sesuai atau tidak dan apakah ada quality control dari pihak manajemen RS ataupun perusahaan farmasi yang bersangkutan," kata Budi saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh lagi, Budi mengatakan apabila isi obat dan label ternyata tertukar, tidak ada kewajiban dari dokter yang menindak untuk melakukan pengecekan. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk menemui manajemen RS Siloam Karawaci beserta dengan dokter yang melakukan tindakan anestesi pada dua pasien tersebut pada Rabu (18/2) esok.
Budi juga menyampaikan dalam kasus malapraktik yang berujung pada kematian pasien bisa dikategorikan pada malapraktik pidana, yang ujungnya bisa pemenjaraan. Namun, kasus malapraktik juga bisa masuk ke ranah perdata sesuai dengan kesepakatan antara keluarga korban dengan pihak medis bersangkutan.
"Kalau dari sisi kelalaian bisa masuk kategori pidana," kata dia.
Sebelumnya, Ketua IDI Zaenal Abidin mengatakan timnya akan melakukan investigasi awal terkait kematian dua pasien di RS Siloam Karawaci, pada Kamis (12/2). Kedua pasien urologi tersebut meninggal setelah mendapatkan injeksi obat berlabel Buvanest Spinal yang biasa digunakan untuk anestesi.
"Ini harus dilakukan investigasi penyebabnya. Kami sudah minta teman-teman (IDI) untuk membahas itu karena menyangkut dokter di sana," kata Ketua IDI Zaenal Abidin, kepada CNN Indonesia, Selasa (17/2).
Zaenal menuturkan, obat Buvanest Spinal pabrikan Kalbe Farme biasa dipakai oleh dokter untuk melakukan anestesi dan berjalan normal. "Menurut keterangan dokter yang pakai selama ini tidak masalah, ini untuk anastesi," paparnya.