"Itu sudah menjadi standar. Siapapun pimpinan yang dijadikan sebagai tersangka harus menerima risiko untuk mundur. Tidak ada masalah," ujar Samad dalam keterangan resmi di Gedung KPK, Selasa (17/2).
Meski menampik jeratan sangkaan yang menimpanya, Samad memastikan bakal tetap menghormati proses hukum. Saat ini dia berembug dengan tim kuasa hukumnya untuk mencari jalan keluar dari masalah yang merundungnya.
"Sungguh dari lubuk hati kecil saya tidak merasa melakukan perbuatan yang disangkaan itu. Tapi sebagai penegak hukum saya akan menghadapinya," ujar Samad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi kepada CNN Indonesia, Selasa pagi tadi, penetapan tersangka terhadap Abraham Samad diputuskan melalui sebuah gelar perkara yang dilaksanakan pada 9 Februari lalu. Tim penyidik telah mengambil keterangan dari beberapa saksi yang terkait perkara sang ketua lembaga antirasuah itu.
Endi mengatakan, tim penyidik perkara pemalsuan dokumen yang menyeret nama Samad itu telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen yang diduga dipalsukan. Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu. “Penyidik berpikir sudah cukup bukjti untuk menetapkan Samad sebagai tersangka,” katanya. (sip)