"Saya tak mengenal seorang wanita bernama Feriyani Lim," ujar Samad dengan suara bergetar di Gedung KPK, Selasa malam (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bingung karena alamat yang dimaksud (dalam sangkaan) itu adalah sebuah ruko. Karena itu saya tidak mengerti tuduhan dan sangkaan kepada saya," ujar Samad.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad sebagai tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen. Rencananya, Samad bakal dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Jumat mendatang.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi kepada CNN Indonesia, Selasa (17/2), penetapan tersangka terhadap Abraham Samad diputuskan melalui sebuah gelar perkara yang dilaksanakan pada 9 Februari lalu. Tim penyidik telah mengambil keterangan dari beberapa saksi yang terkait perkara sang ketua lembaga antirasuah itu.
"Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," tegas Endi.
Endi mengatakan, tim penyidik perkara pemalsuan dokumen yang menyeret nama Samad itu telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen yang diduga dipalsukan. Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu. “Penyidik berpikir sudah cukup bukjti untuk menetapkan Samad sebagai tersangka,” katanya. (pit/sip)