Peradi Periksa Bambang Widjojanto Hari Ini

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 18 Feb 2015 06:36 WIB
Bambang diperiksa atas dugaan pelanggaran etika profesi advokat dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menemui komisioner Ombudsman RI terkait penangkapannya oleh Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1). (Antara/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pehimpunan Advokat Indonesia hari ini berencana menggelar pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto. Komisioner KPK itu akan diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran etika yang diduga dilakukannya saat menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.

Pemeriksaan itu digelar atas aduan Sugianto Sabran, yang tak lain pelapor kasus dugaan tindak pidana Bambang ke pihak Bareskrim Mabes Polri. Di Bareskrim, Sugianto melaporkan Bambang dalam kasus pemberian kesaksian palsu. Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Atas aduan Sugianto, kami memanggil dan akan memintai keterangan dari BW siang ini pukul 11.00 WIB," kata Sekretaris Jenderal Peradi Hasanudin Nasution, Rabu pagi (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aduan Sugianto ke Peradi ini menurut Hasanudin semakin menegaskan bahwa kasus bambang masuk dalam ranah profesi advokat.

Hasanudin menilai, Bareskrim Polri sejak awal sudah menyalahi aturan dalam mengani kasus Bambang. Pasalnya, ada nota kesepakatan yang dilanggar berkenaan dengan proses penyidikan yang berkaitan pelaksanaan profesi advokat.

Sejak Bambang ditetapkan sebagai tersangka, Peradi telah melayangkan surat agar segera menghentikan penyidikan. Bareskrim, kata Hasanudin, seharusnya melimpahkan kasus itu kepada Peradi sebelum melakukan proses penyidikan.

"Kalaupun benar nantinya ada pelanggaran pidana, Peradi pasti akan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. Tapi ini jauh dari yang dibayangkan," ujarnya.

Meski belum menerima konfirmasi dari Bareskrim, Hasanudin memastikan pemeriksaan terhadap Bambang tetap digelar hari ini lantaran sudah ada aduan masuk. Pemeriksaan terhadap Bambang sebagai advokat diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 12 dan Pasal 13. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER