Pemeriksaan itu digelar atas aduan Sugianto Sabran, yang tak lain pelapor kasus dugaan tindak pidana Bambang ke pihak Bareskrim Mabes Polri. Di Bareskrim, Sugianto melaporkan Bambang dalam kasus pemberian kesaksian palsu. Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasanudin menilai, Bareskrim Polri sejak awal sudah menyalahi aturan dalam mengani kasus Bambang. Pasalnya, ada nota kesepakatan yang dilanggar berkenaan dengan proses penyidikan yang berkaitan pelaksanaan profesi advokat.
"Kalaupun benar nantinya ada pelanggaran pidana, Peradi pasti akan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. Tapi ini jauh dari yang dibayangkan," ujarnya.
Meski belum menerima konfirmasi dari Bareskrim, Hasanudin memastikan pemeriksaan terhadap Bambang tetap digelar hari ini lantaran sudah ada aduan masuk. Pemeriksaan terhadap Bambang sebagai advokat diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 12 dan Pasal 13. (sur)