Karena itu Endi mengatakan tidak perlu ada yang diperbaiki dari surat tersebut karena sudah sesuai dengan SOP yang ada di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulselbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kemungkinan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut di Jakarta, Endi menyatakan penyidik belum punya rencana pemeriksaan selain di Makassar. "Kami tunggu hari Jumat ini apakah Abraham Samad akan datang atau hanya pengacaranya saja," ujarnya.
Alasannya, surat panggilan untuk Samad tidak jelas. Selain tidak mencantumkan data-data yang menjadi dasar tuduhan. Selain tidak menyebutkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana, dalam pasal sangkaan tertulis kata 'atau'.
"Di sini menggunakan kata 'atau', padahal kata 'atau' tidak boleh digunakan. Jadi ini tidak jelas," kata Nur.
Nur juga berharap penyidik tidak memeriksa Samad di Makassar karena kasus yang menimpa Samad bukan kasus serius sehingga tidak perlu memperumit persoalan.
Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Ia diduga memalsukan KTP dan KK untuk kepentingan pembuatan paspor Feriyani Salim. Wanita ini juga sudah jadi tersangka untuk kasus yang sama yang ditangani Polda Sulselbar. (sur/sip)