"Jokowi tidak sensisitif dengan persoalan itu (kriminalisasi pimpinan KPK). Semestinya dia minta Kapolri untuk meninjau ulang upaya kriminalisasi dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3)," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar ketika dihubungi CNN Indonesia, kemarin.
Menurutnya, sebagai kepala negara, Jokowi memiliki hak prerogatif untuk menghentikan kriminalisasi tersebut. "Dengan mempertimbangkan kerusakan politik dan hukum yang lebih besar, Jokowi bisa melakukan itu," katanya. Menurtnya, bangsa Indonesia dinilai masih membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi.
Apabila Jokowi membiarkan Bareskrim Polri terus melanjutkan penyidikan pada pimpinan KPK maka Jokowi dinilai mendukung kriminalisasi. "Kriminalsisasi swbagai bagian dari kebencian kepada KPK. Itu harusnya tidak dipelihara," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, lembaga antirasuah tersebut masih dibutuhkan untuk memberantas korupsi. "Kami mendesak KPK untuk melanjutkan kasus Budi Gunawan dan dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi lain yang sedang ditangani oleh KPK," katanya.
Untuk mengatur hal tersebut Jokowi akan mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sementara itu, pimpinan KPK saat ini yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, akan diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden. Sebelumnya, kedua pimpinan tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. (sip)