"Menurut saya pilihan Presiden sudah oke. Pak Taufiqurachman Ruki kan termasuk pimpinan KPK yang pertama. Kemudian Johan Budi juga orang yang berada di dalam KPK. Satu lagi, Indriyanto dulu pernah kami gunakan sebagai pakar yang sering dipanggil dulu. Saya kira mereka bisa menyesuaikan diri dengan visi-misi KPK saat ini," ujar Tumpak kepada CNN Indonesia, Rabu (18/2).
Selain menilai nama-nama yang dipilih Presiden sudah tepat, Tumpak juga mengatakan bahwa pemberhentian sementara dua pimpinan KPK, Bambang Widjajanto dan Abraham Samad, telah sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Status tersangka dalam dua kasus berbeda yang dimiliki Bambang dan Samad menjadi dasar pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden siang tadi.
"Itu (pemberhentian sementara) memang sesuai ketentuan dalam UU KPK ya. kalau sudah tersangka harus diberhentikan sementara. Sama halnya dengan apa yang menimpa Bibit dan Chandra dulu. Saya juga kan pernah menjadi pimpinan sementara KPK dulu," ujar Tumpak melanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menghadapi pemberian status tersangka saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung menunjuk tiga orang pimpinan sementara KPK--sama seperti apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo siang tadi. Ketiga pimpinan sementara saat itu adalah Tumpak Hatorangan, Achmad Santosa, dan Waluyo. (sip)