"Memang hari ini (Novel) dipanggil sebagai tersangka, tapi Rabu kemarin ada surat yang menginformasikan dia tidak hadir karena alasan tertentu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti saat ini, mencuatnya perkara Novel ketika itu disebut-sebut sebagai serangan balik polisi atas KPK yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel.
Saat ini Polri membuka kembali kasus Novel yang sudah ditutup itu dengan alasan kasus tersebut walau sudah terhenti belum bisa disebut kedaluwarsa.
Selain Novel, Selasa kemarin (17/2) sebanyak 21 penyidik KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, senjata itu dikeluarkan oleh pabrik yang sah dan dibeli secara sah, namun izin kepemilikannya tak diperpanjang. Tudingan tersebut telah dibantah oleh pimpinan KPK. (pit/agk)