"Ada reaksi, tapi tidak berarti. Kami persiapkan sebaik-baiknya, persuasi berbicara, dekati semua dan kami menjelaskan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/2).
Dia menambahkan, pada akhirnya masyarakat mengerti dan kemudian membiarkan jaksa eksekutor yang dibantu anggota Polri dan TNI menjemput Labora.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih mendekam, Labora malah mengantungi surat pembebasan dari Lapas Sorong, yang belakangan dianggap tidak sah oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini, Labora sudah menjalani hukumannya. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga kini menyatakan belum ada pembicaraan soal pemindahannya.
"Sementara demikian (masih tetap di Lapas Sorong), sambil menunggu kejelasan kondisi terakhir saat eksekusi (penjemputan)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Handoyo Sudrajat, saat dihubungi CNN Indonesia.
Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, mengatakan nilai transaksi rekening Labora sebesar Rp 1,2 triliun. (pit/pit)