"Akan dibicarakan dengan seluruh pimpinan. Kami belum memutuskan langkah selanjutnya yang akan diambil terkait penolakan kasasi," kata Johan Budi ketika dihubungi, Senin (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara lisan, Biro Hukum KPK telah mendengar pernyataan bahwa kasasi yang diajukan KPK ditolak. Langkah kasasi ditempu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah.
Pertama, penetapan tersangka tidak masuk dalam materi praperadilan karena tak diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Kedua, putusan hakim Sarpin yang menyebut Budi Gunawan tidak dapat disidik KPK karena bukan penegak hukum dan bukan eselon 1. Sejumlah pengamat hukum menilai putusan Sarpin menyesatkan.
Berkas kasasi yang diajukan KPK telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat lalu (20/2).
Merujuk Pasal 245 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama. Kemudian, permintaan ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.
Sementara dalam pidatonya pada Rabu lalu (18/2), Presiden Joko Widodo tidak menyinggung preseden buruk yang terjadi dalam putusan sidang praperadilan Budi Gunawan tersebut. Sejumlah poin yang disampaikan Jokowi tidak secara tegas menyikapi upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap KPK. (rdk/rdk)