"Sidang selanjutnya pembacaan vonis. Sidang ditunda sampai hari Senin, 23 Februari," ujar Hakim Ketua Supriyono di penghujung sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2).
Setelah menukar duit, Gulat menyerahkan kepada Annas di kediamannya, Perumahan Citra Gran Blok RC Nomor 3, Cibubur, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit panas tersebut digunakan untuk mengalih fungsi kawasan hutan "rakyat miskin" menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare milik Gulat.
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, hingga sidang nota pembelaan pada dua pekan lalu, Gulat masih bersikukuh dirinya tak menyuap Gubernur Annas. "Annas Maamun sering pinjam duit kepada saya dan sering dikembalikan. Itu duit pinjaman," katanya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2). (rdk)