Sutan Bhatoegana Diperiksa Penyidik KPK Sebagai Tersangka

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 11:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pemeriksaan terhadap tersangka penerima suap Sutan Bhatoegana, Senin (23/2), dalam perkara yang menjeratnya.
Mantan anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin 06 Oktober 2014. Sutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013 Kementerian ESDM. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pemeriksaan terhadap tersangka penerima suap Sutan Bhatoegana, Senin (23/2). Politisi yang terkenal dengan jargon "ngeri-ngeri sedap" itu akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.


Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Sutan diantar dengan menggunakan mobil tahanan. Keluar dari mobil dengan mengenakan rompi oranye tahanan, tampang Sutan tampak masam. "Nanti saja ya," ujarnya saat dimintai komentar oleh awak media.

KPK telah resmi menahan politikus Partai Demokrat ini sejak Senin 2 Februari 2015. KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu terkuak atas pengembangan perkara suap yang menjerat bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan terhadap Rudi, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan USD $200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER