Tercatat ada tiga pejabat yang bekerja di bawah naungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mereka adalah Sunarno, Darmansyah dan Rini Nuraini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan lebih dari dua alat bukti, bukan dari pengembangan kasus," ujar Priharsa saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Kamis pekan lalu (12/2).
Salah satu dari tiga lokasi itu adalah Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Eks Kemenakertrans) di kawasan Kalibata, Jakarta.
Regu penyidik lainnya bergerak ke rumah Jamaluddin yang berada di kawasan Cinere Estate, Jakarta Selatan. "Dari rumahnya penyidik menyita satu unit trade mill yang diduga sebagai hasil pemerasan," ujar Priharsa.
Tim penyidik sisanya menggeledah rumah milik mantan Direktur PTPKT Kemenakertrans Mohammad Arsyad Nurdin di wilayah Jatibening, Pondok Gede. Priharsa mengaku belum mengetahui kaitan Arsyad dengan tersangka. "Namun dari ketiga tempat itu penyidik menyita sejumlah dokumen," ujarnya.
Atas perbutannya, kata Priharsa, Jamaluddien disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (meg)