Penasihat Hukum Suryadharma Ali menilai penetapan tersangka SDA oleh KPK merupakan hal yang melanggar hukum. Pasalnya, KPK dinilai tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Oleh karena itu, Humprey Djemat menegaskan akan menuntut KPK senilai Rp 1 Triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, apa yang akan dilakukan Suryadharma, kata Lastuti, kemungkinan adalah menunggu putusan praperadilan, apakah menerima atau menolak tuntutannya atas KPK. "Kalau di pidana terbukti itu lebih mudah untuk masuk ke perdata."
"Kami punya keyakinan kuat bahwa praperadilan ini sangat berdasar. Kami yakin pengadilan akan memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya SDA sebagai tersangka," ujar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini.
SDA sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2014 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. (pit/pit)