"SDA kan belum pernah diperiksa. Ada falsafah hukumnya. Justice delayed, justice denied. Memang tidak boleh, jadi punya hak untuk dipercepat sehingga tahu bersalah atau tidak," jelas Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan kesalahan aparat hukum, makanya jangan semborono merampas hak asasi manusi. Ditetapkan menjadi tersangka pada hari-hari istimewa, dirusak namanya, diceritakan kejelekan-kejelekannya. Negara harusnya hati-hati," jelas Fahri.
"Kami berterimaksih pada Hakim Sarpin karena dia telah bukan celah, apabila ditetapkan sebagai tersangka secara semena-mena dan boleh melawan di praperadilan," tegasnya.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) telah menyatakan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut dilakukan karena dirinya yakin tidak bersalah atas kasus penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.
Hal ini tampak serupa dengan apa yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Budi Gunawan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. (meg)