"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Supriyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit didapat dari pinjaman oleh Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli sebesar USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar. Sisanya, kurang lebih USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat.
Atas tindak pidana tersebut, Gulat divonis melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi vonis hakim, Gulat belum menentukan akan mengajukan banding atau tidak. "Saya merencanakan pikir-pikir," ujar Gulat saat sidang. Artinya, dalam sepekan Gulat akan menentukan sikap. Apabila tak ada sikap maka Gulat dinilai menerima vonis.
Sementara itu, kuasa hukum Gulat, Jimmy Mboe, menuturkan akan kendiskusikan putusan dengan kliennya. "Akan didiskusikan akan menggunakan hak kuta untuk banding atau tidak," ujar Jimmy usai sidang. Hal serupa juga diucapkan oleh tim jaksa KPK. "Kami juga pikir-pikir," ujar jaksa di akhir sidang.
(obs)