Menurut Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang, lembaga antirasuah dalam hal ini tinggal menunggu jadwal sidang sekiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan Suryadharma untuk menggelar sidang praperadilan.
"Tentunya kami akan menunggu panggilan sidang dari PN," ujar Chatrina saat dikonfirmasi Senin malam (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pemimpin sementara Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo menilai, adalah hak Suryadharma untuk mengajukan gugatan praperadilan. KPK tidak punya wewenang untuk menghalang-halangi upaya siapa pun selama ditempuh dalam jalur hukum.
Pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan Suryadharma Ali merupakan salah satu dampak dari putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam gugatan yang sama. Budi menolak dijadikan tersangka hingga maju ke meja hijau.
Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah. Putusan Sarpin dinilai telah melampaui kewenangan karena penetapan tersangka bukan merupakan objek yang bisa digugat dalam sidang praperadilan. (rdk)