"Keselamatan penumpang digantungkan kepada standar pelayanan yang tidak memiliki kepastian memadai. Lion Air harus memiliki unit layanan pengaduan yg mampu menginfokan dengan jelas apa penyebab delay," kata Hendra di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (24/2).
Menurutnya, Lion Air tak memberikan kejelasan informasi soal penundaan. Calon penumpang juga tidak mendapatkan akses informasi pasti apakah penerbangan dibatalkan atau sampai kapan ditunda. Akibatnya sudah bisa dilihat, calon penumpang menjadi tersulut kemarahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimana kerjanya Kementerian Perhubungan? Kok tidak mengawasi standar pelayanan publik dengan baik?" ujarnya.
Sebagai regulator, Kemenhub seharusnya memiliki fungsi pengawasan standar pelayanan publik. Namun, dari fakta di lapangan, justru tak ada audit resmi harian maskapai berlogo kepala singa tersebut selama lima tahun belakangan.
Audit tersebut mencakup segala aspek, termasuk standar pengaduan dan ganti rugi atau kompensasi atas keterlambatan. "Masak 4 jam nunggu cuma diganti Rp 300 ribu?" ucapnya.
Untuk mengusut hal tersebut, Hendra dan empat orang timnya akan bekerja selama dua pekan. Hari ini, pertemuan dengan pejabat Kementerian Perhubungan dan pihak Lion Air digelar untuk meminta konfirmasi.
Sebelumnya, kerusuhan di Bandara Soekarno Hatta terjadi saat penundaan sejumlah penerbangan Lion Air pada Rabu (18/2) yang terus berlanjut hingga Kamis dan Jumat.
Para penumpang marah karena pihak perusahaan penerbangan ini tidak dengan segera memberitahu alasan keterlambatan. Terlebih, fasilitas juga tak didapat oleh penumpang.