Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Selasa (24/2) mengatakan, jumlah tersangka lebih dari satu dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menagih janji polisi menyerahkan salinan BAP-nya. Jadi kami datang hanya untuk memberikan surat, dan menunggu panggilan surat lagi," ujar kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa.
Pemeriksaan selanjutnya, dengan demikian, dijadwalkan untuk dilaksanakan Jumat yang akan datang (27/2).
Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat.
Ia ditangkap penyidik pada 23 Januari lalu di Depok, Jawa Barat. Sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga dini hari, Bambang akhirnya dilepaskan setelah ada banyak desakan untuk melepaskannya. Namun meski dilepaskan, Bambang tetap dijadikan tersangka atas tudukan pemberian kesaksian palsu tersebut.
Karena status tersangka ini, Presiden Joko Widodo memberhentikannya untuk sementara sebagai komisioner KPK. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Johan Budi sebagai pelaksana tugas komisioner KPK. (sur)