Lukman menjelaskan definisi tentang penodaan dan penistaan agama akan dicantumkan didalam RUU Perlindungan Umat Beragama itu. Menurutnya, selama ini beberapa tindakan penodaan agama seringkali disalahartikan oleh masyarakat sebagai tindakan yang boleh dilakukan. Oleh karena itu, dia menilai perlindungan agama perlu dicantumkan dalam RUU Perlindungan Umat Beragama.
"Perlindungan itu ada beberapa poin misalnya terkait dengan definisi penodaan dan penistaan agama itu bagaimana. Misalnya, ada spanduk menolak aliran agama tertentu, kan, ada yang mengatakan 'itu ekspresi keagamaan kami.' Tapi yang punya paham merasa dihina. Ini kan harus diatur. Yang termasuk penistaan dan penodaan itu seperti apa," ujar Lukman ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan mengenai jaminan pendirian rumah agama juga dijanjikan Lukman akan menjadi salah satu isi RUU Perlindungan Umat Beragama. Selain itu, direncanakan peraturan mengenai pemakaman dan penyiaran agama juga akan dimasukkan dalam RUU itu.
Terakhir, penguatan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) juga menjadi perhatian bagi Kementerian Agama dalam penyusunan RUU Perlindungan Umat Beragama kedepan. Lukman berharap, dengan adanya UU Perlindungan Umat Beragama nantinya toleransi antar masyarakat akan semakin tinggi dan konflik bisa diredam jumlahnya. (utd)