"Kami akan segera mengeluarkan fatwa sehingga kolom agama bisa dipertahankan sebagai bagian dari identitas," kata Lukman usai bertemu dengan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/11).
Enam agama yang selama ini diakui oleh negara adalah Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Lukman menyayangkan masih adanya perbedaan pandangan soal kewajiban mengisi kolom agama itu di KTP.
Untuk menghindari kebingungan masyarakat, Lukman menargetkan akan merampungkan aturan yang mengatur paling lambat April 2015. Bentuknya adalah undang-undang perlindungan agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai masukan dan pandangan dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat akan dipertimbangkan untuk menyempurnakan undang-undang yang akan disusun tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sempat menyatakan dukungannya pada Tjahjo. MUI meminta pemerintah tetap mempertahankan kolom agama sebagai bagian dari identitas. Namun jika agama yang dianut di luar enam agama yang diakui selama ini, maka boleh dikosongkan.