Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, saat ini KPK masih mempelajari berbagai opsi yang bisa ditempuh lembaga antirasuah. Meski tak menjelaskan secara rinci opsi dimaksud, Zul menyatakan pertimbangan itu perlu dilakukan agar sesuai dengan hak penempuhan jalur hukum.
"Yang menjadi perhatian sekarang ini telah terjadi kecelakaan hukum. Lembaga praperadilan juga dicederai, kami perlu mempelajari lebih dalam," ujar Zul di Gedung KPK, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan kecelakaan hukum itu implikasinya sangat luas terhadap sistem hukum kita. Ini sudah keluar dari sistem hukum azas kita," kata Zul.
Zul menuturkan, saat ini kalangan internal KPK masih berdiskusi mencari upaya jalur hukum lanjutan menanggapi putusan praperadilan Budi Gunawan. Kalau pun hasil diskusi sudah rampung, KPK masih perlu berembuk dengan tim ahli dan pakar hukum dari kalangan eksternal untuk mematangkan pilihan.
"Jadi sementara bersabarlah untuk menunggu. Kami pun masih berharap para pakar hukum memberikan perhatian sehingga proses hukum ini bisa kembali ke jalur yang tepat," kata Zul. (rdk)