Menurut Andreas, Suryadharma berkeberatan diperiksa lantaran saat ini tim kuasa hukum tengah dalam proses mengupayakan pengajuan sidang praperadilan atas penetapan tersangka yang disandangnya.
"Kami datang ke KPK untuk melayangkan surat keterangan bahwa pak SDA tidak dapat memenuhi panggilan. Kami meminta agar tidak ada pemeriksaan lebih lanjut sebelum hasil putusan praperadilan keluar," ujar Andreas di Gedung KPK, Selasa (24/2).
Menurut Andreas, praperadilan nantinya akan memutuskan sah tidaknya penetapan Suryadharma sebagai tersangka. Dia menilai masih ada kemungkinan bahwa penetpan Suryadharma sebagai tersangka tidak sah di mata hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini juga untuk menghindari langkah-langkah yang terlalu jauh dari penyidik. Kami minta KPK menghormati langkah hukim yang kami ambil untuk melihat hasilnya nanti seperti apa," ujar Andreas.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Suryadharma memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Namun dengan adanya surat keterangan dari kuasa hukum petinggi Partai Persatuan Pembangunan itu, Priharsa mengaku tak bisa berbut banyak. "Nanti kami konsultasikan dengan tim penyidik," ujarnya. (sip)