"Di sinilah perlakuan yang sama kami pertanyakan. Apakah itu dibenarkan? Apa alasan masuk akalnya?" ujar Samsul Huda, tim kuasa hukum Swie Teng, merujuk berkas eksepsi atau pembelaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/2). Swie Teng mengaku prihatin dan keberatan atas tindakan tersebut.
Tak hanya saat penangkapan di Taman Budaya Sentul City, Bogor, Swie Teng juga diborgol saat berobat ke rumah sakit. "Itu mengundang pertanyaan dan keprihatinan," ujarnya. Padahal, Swie Teng berdalih dirinya selalu memenuhi panggilan KPK saat pemeriksaan dan tak pernah mangkir.
Selain itu, Swie Teng juga mempertanyakan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pemborgolan dirinya. "Apakah ini tindakan berlebihan atau termasuk melanggat HAM? Pemborgolan pimpinan KPK oleh Bareskrim Polri dinyatakan telah melanggar HAM oleh Komnas HAM," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melewati beberapa proses, pada 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan Surat Nomor: 522/624-Distanhut Perihal rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Kementerian Kehutanan. Dalam surat tersebut, pemerintah Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses tukar-menukar kawasan seluas 2.754 hektare. Namun, terkait lahan yang tumpang tindih, surat izin milik PT Indocement akan tetap berlaku sampai diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
Atas suap tersebut, Swie Teng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Swie Teng diancam lima tahun penjara. Sementara untuk menghalangi penyidikan, Swie Teng didakwa Pasal 21 UU Tipikor.
Sebelumnya, Yohan Yap sudah lebih dulu divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam perkara tersebut, Yohan hanya menjadi perantara dalam kasus ini. Sementara otak dari suap menyuap diduga yakni Swie Teng. (sip)