Muladi ke Ical: Jangan Kira Kami Senang di Mahkamah Golkar

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 14:04 WIB
Muladi berang karena kubu Ical meragukan independensi Mahkamah Partai Golkar yang ia pimpin. Muladi dulu justru termasuk kubu Ical yang menghadiri Munas Bali.
Ketua MPG Muladi dalam sidang pembacaan putusan sengketa Golkar di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (25/2). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, membantah tudingan kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang meragukan independensi MPG. Apabila kubu Ical kalah dalam sengketa Golkar, maka mereka menilai MPG tak objektif dan berpihak.

Untuk diketahui, Muladi yang Ketua MPG adalah kader Golkar yang justru mengikuti Musyawarah Nasional Golkar di Nusa Dua, Bali, yang digelar kubu Ical. Sementara dua anggota MPG lainnya, Andi Mattalatta dan Djasri Marin, dahulu berada di kubu Agung. Namun mereka kini menegaskan netral dalam menangani perselisihan Golkar.

“Jangan dikira kami senang duduk di sini (MPG). Ini benar-benar perlu mental yang luar biasa. Kami punya komitmen untuk netral dan profesional. Natabaya kan independen, mantan hakim MK,” kata Muladi di sela sidang MPG di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apapun keputusan yang diambil MPG di akhir persidangan, ujar Muladi, merupakan hasil yang netral dan independen, tanpa intervensi dan pengaruh dari pihak manapun.

Muladi sekaligus membantah MPG mengintervensi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan kubu Ical dengan salah satu pertimbangan didasarkan pada surat dari MPG yang dikirim ke pengadilan.

“Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan,” kata Muladi.

Eksistensi MPG, menurutnya, sudah sesuai Pasal 32 UU Partai Politik dan keputusan Munas Golkar di Riau tahun 2009 tentang pembentukan Mahkamah Partai. Berdasarkan keputusan DPP Partai Golkar, susunan personel MPG sudah dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM terdiri dari lima orang.

Terkait putusan PN Jakbar kemarin, Muladi pun mengaku kaget. “Harapan saya putusan PN Jakbar kemarin adalah menyatakan dirinya berwenang. Alangkah terkejutnya saya ternyata (sengketa Golkar) dikembalikan ke Mahkamah Partai. Kalau PN Jakbar memutuskan berwenang mengadili, sidang ini dihentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya tidak bisa menerima putusan PN Jakbar karena yang dijadikan pertimbangan hakim bukan bukti dan argumen yang disampaikan kubu Ical maupun Agung, tapi justru surat dari MPG yang disampaikan ke pengadilan.

Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical, Nurdin Halid, termasuk yang mempertanyakan independensi MPG. Saat ini anggota MPG tinggal empat, yakni Muladi, Andi Mattalatta, Djasri Marin, dan Has Natabaya. Aulia Rachman yang sempat menjadi salah seorang anggota MPG kini tak lagi dilantik menjadi Duta Besar RI untuk Ceko. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER