Hal itu dikemukakan juru bicara kubu Ical, Aziz Syamsuddin, dalam sidang Mahkamah Partai Golkar, Rabu (25/2), yang juga mengagendakan pembacaan putusan atas dualisme kepengurusan di tubuh Golkar. Pada sidang terakhir ini, kubu Ical justru hadir kali pertama setelah pada sidang-sidang MPG sebelumnya tidak hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Munas Ancol tidak memenuhi Pasal 30 Anggaran Dasar Partai Golkar karena bukan digelar pihak yang mendapatkan kewenangan dari Munas VIII," ujar Aziz.
Presidium Penyelamat Partai Golkar yang dimotori Agung Laksono mengadakan Munas IX pada 7 Desember 2014 setelah Munas yang diselenggarakan di Bali pada 30 November-3 Desember 2014 dinilai kubunya tak demokratis dan sarat dengan unsur rekayasa yang berujung pengesahan kembali Aburizal sebagai Ketua Umum Golkar periode 2014-2019.
Hasil keputusan Munas Ancol yang meresmikan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar pun melahirkan dualisme kepengurusan di tubuh partai beringin. Agung akhirnya mengajukan gugatan terhadap kepengurusan Ical ke Mahkamah Partai Golkar untuk menyelesaikan perselisihan ini setelah sebelumnya permohonan gugatan dikembalikan ke partai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (agk)