"Hakim yang menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan adalah sebuah kejadian yang janggal dan sama sekali tak lazim," ujar Romy seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima CNN Indonesia, Rabu (25/2). Romy menganggap perilaku yang ditunjukkan Teguh seakan-akan dirinya sedang berada di bawah tekanan dari massa yang hadir di PTUN saat pembacaan putusan dilakukan.
"ini menunjukkan mereka (majelis hakim) berada di bawah tekanan ratusan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis," lanjut Romy.
Selain kejanggalan pada diri majelis hakim, kubu Romy menghitung ada tiga keanehan lain yang terjadi saat proses pembacaan putusan dilakukan. Keanehan pertama adalah soal legal standing yang menjadi materi eksepsi tergugat. Menurut Romy eksepsi tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Legal standing tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan satu keanehan terakhir yang disinggung oleh Romy adalah tidak dipertimbangkannya surat rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai. "Surat dari Kemenkumham yang mengatakan harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Romy.
"Saat ini DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sedang menyusun berbagai argumentasi & bukti-bukti baru untuk proses ditingkat banding," lanjut Romy.
Saat membacakan putusannya pada Rabu pagi (25/2), Teguh Satya Bhakti, sang Ketua Majelis Hakim, sampai berkali-kali ditenangkan oleh staf PTUN yang berada di belakangnya. Hakim Teguh pertama kali menangis saat membacakan bagian pertimbangan. Ia kemudian menangis kembali saat membacakan Mukadimah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan.
Meski Ketua Majelis Hakim beberapa kali menangis, persidangan dilanjutkan hingga selesai dengan keputusan menerima gugatan SDA sehingga sebagai konsekuensinya Menkumham Yasonna Laoly harus mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi. Seluruh keputusan turunan dari SK Menkumham soal kepengurusan PPP itu pun dinyatakan batal demi hukum. (sip)