"Surat sudah dikirim untuk memberi tahu bahwa Novel tidak datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Ini adalah komunikasi yang dibangun pimpinan KPK langsung kepada Wakapolri," kata Isnur kepada CNN Indonesia, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepastian bahwa Novel tidak akan menjalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim diperkirakan setelah ada komunikasi antara Presiden Joko Widodo, pimpinan KPK, dan pimpinan Polri di Istana, Rabu lalu (25/2). Selain itu, ada juga komunikasi antara pimpinan KPK dengan Polri.
Kasus Novel Baswedan terjadi tahun 2004 ketika dia bertugas di Polres Kota Bengkulu berpangkat Inspektur Satu. Polda Bengkulu mengaku menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pidana penganiayaan yang dilakukan Novel.
Atas dasar laporan itu, penyidik Polda Bengkulu didampingi Bareskrim Polri pernah melakukan upaya menjemput paksa Novel Baswedan pada 5 Oktober 2012 di Kantor KPK. Namun upaya itu terhenti setelah ratusan orang menduduki kantor antikorupsi untuk menghalangi penangkapan Novel.
Anies Baswedan, yang saat itu menjadi Rektor Universitas Paramadina, bahkan ikut turun ke jalan menolak penangkapan sepupunya itu. Massa melanjutkan protes atas rencana penangkapan Novel dengan melakukan aksi turun ke jalan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, 7 Oktober 2012.
"Kasus itu sudah dipetieskan pada tahun 2012. Tapi pada 17 Januari 2015 diterbitkan kembali surat perintah penyidikan ulang untuk Pak Novel," ujar Isnur. (rdk)