Sonhaji menyatakan akan memenuhi panggilan ini. Ini adalah panggilan kedua baginya setelah pada panggilan pertama pekan lalu ia tak mau hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu Sonhaji memenuhi panggilan tersebut. Namun saat menjalani pemeriksaan nanti, ia akan tetap berpegang pada Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Apalagi pernyataan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menurut Sonhaji jelas bahwa yang bisa memeriksa apakah ada itikad baik atau tidak dalam tindakan advokat adalah Peradi. "Jadi sebelum diperiksa Peradi harusnya tidak bisa memberikan keterangan," katanya.
Sonhaji tetap bersikukuh bahwa dirinya bersama Bambang saat menjadi pengacara dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK 2010 silam adalah dalam kerangka profesinya sebagai advokat. Karena itu ia masih mempertanyakan jika kasus ini ditangani secara pidana oleh Bareskrim Polri.
Saat ini Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto sudah jadi tersangka kasus ini. Ia bahkan semoat ditangkap sebelum dilepas karena ada desakan dari berbagai pihak. Bambang sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam pemeriksaan terakhirnya beberapa hari lalu, Bambang menyerahkan surat klarifikasi yang meminta adanya gelar perkara dan meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya saat diperiksa penyidik.
Sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat Bambang Widjojanto. Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Selasa (24/2) mengatakan, jumlah tersangka lebih dari satu dalam kasus ini.
Hingga saat ini tersangka dalam kasus kesaksian palsu ini baru Bambang Widjojanto. "Lebih dari satu lah (tersangkanya), nanti ya," ujarnya singkat dari jendela mobil saat meninggalkan Mabes Polri. Dia tak menyebutkan siapa tersangka yang dia maksud.
(sur/agk)