Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Widyo Pramono menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sudah ditetapkan. Sebanyak lima orang jadi tersangka dalam kasus pengadaan dengan nilai anggaran miliaran rupiah ini.
Proyek yang dibiayai anggaran tahun 2013-2014 tersebut adalah proyek pengadaan alat kontrasepsi jenis IUD Kit (
Intra Uterine Device). "Sudah penyidikan, sudah ada tersangkanya," ujar Widyo di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/2).
Widyo enggan menyebut identitas para tersangka ini. Ia hanya mengatakan bahwa kelimanya berinisial SW, WAW, SP, HS dan S.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Subdirektorat Penyidikan Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, nilai total proyek pengadaan alat kesehatan di BKKBN tersebut mencapai Rp 32 miliar. Jumlah tersebut didapat dari tiga kali proyek pengadaan IUD.
"Dua tahun anggaran (tahun 2013-2014) ada tiga kasus," katanya. Kasus pertama nilai anggarannya sekitar Rp 5 miliar, kasus kedua Rp 13 miliar, dan kasus ketiga sebesar Rp 14 miliar.
Dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan ini, kata Turin, menggunakan modus lama dalam korupsi. para tersangka ini diduga mengubah spesifikasi dan standar kesehatan dalam pengadaan barang.
Saat ini penyidik Kejagung masih terus mengembangkan kasus ini terutama dalam mengungkap kerugian negara dari pengadaan IUD yang tidak semestinya tersebut.
(sur)