Ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia Arif Setiawan menilai putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan menunjukkan hakim berpandangan luas dalam melindungi hak-hak tersangka.
"Masalahnya memang ada tindakan-tindakan penyidikan yang sebenarnya belum meliputi perlindungan terhadap hak-hak tersangka," ujar Arif dalam diskusi di kantor Komisi Kepolisian Nasional, Jumat (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka itu kan berdasar pada bukti permulaan yang cukup atau tidak. Kalau tidak cukup bukti, lalu tidak ada lembaga yang bisa menguji bagaimana? Yang paling mungkin praperadilan," ujar Arif.
Oleh karena itu, Arif mengusulkan, putusan hakim Sarpin seharusnya dapat dieksaminasi oleh para akademisi atau ahli untuk melihat aspek kelebihan dan kekurangan dalam putusan tersebut. "Sehingga bisa menjadi pembelajaran untuk membuat keputusan yang lebih baik jika ke depan ada kasus yang sama," ujar Arif. (pit)