"BS (Barnabas Suebu) bekas Gubernur Papua ditahan di Rutan KPK, JJK (Janes Johan Karubaba) bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi ditahan di Rutan Guntur, dan LD (Jaya Lamusi Didi) Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian di Cipinang," ujar Priharsa kepada awak media, Jumat (27/2).
Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka keluar Gedung KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan". Berdasar Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dilakukan atas alasan subyektif dan obyektif penyidik untuk kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Rumah Bekas Gubernur Papua Digeledah |
Sebelumnya, ketiganya ditetapkan tersangka sejak 5 Agustus 2014. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lihat juga:KPK Geledah Empat Lokasi di Papua |