Ruki beralasan dilimpahkannya penanganan kasus BG ini agar kerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi lainnya tidak terhambat. “Masih banyak kasus lain, 36 kasus yang harus kami selesaikan, kalau kami fokus hanya pada kasus BG, bisa terbengkalai,” tutur Ruki. "Belum lagi kami harus menghadapi praperadilan kasus lainnya."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumpa pers ini dilakukan bersama dengan Jaksa Agung, Menkum HAM, Menko Polhukam, dan Wakapolri di KPK. Pertemuan antarlembaga penegak hukum tersebut membahas pelimpahan kasus korupsi yang ditangani KPK ke Kejaksaan Agung dan bantuan penambahan penuntut Kejagung ke KPK. (obs)