Johan menyatakan, pelimpahan kasus Budi ke Kejaksaan adalah jalan keluar yang masih berada pada koridor dan norma hukum. Pencarian solusi atas mandeknya kasus Budi menjadi prioritas utama lantaran KPK tak ingin mengabaikan tumpukan kasus yang menanti diselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Johan, saat ini ada 36 perkara yang menjadi prioritas penyelesaian KPK. Kasus-kasus tersebut mendapati kendala lantaran energi jajaran penegak hukum di KPK terkuras oleh kasus Budi yang meradang.
Ruki meyakini, Kejaksaan Agung dan Polri sebagai lembaga yang mendapat pelimpahan kasus Budi dapat bertanggung jawab penuh atas tugas yang diembannya. Meski mengaku kalah, Ruki memastikan KPK tidak akan menyerah dalam menuntaskan kasus-kasus yang mengantri dituntaskan.
"Ini bukanlah akhir. Dunia belum kiamat, langit belum runtuh. Pemberantasan korupsi harus terus berjalan,” kata Ruki. (obs)