Prasetyo berdalih, Kejaksaan Agung sampai saat ini belum mempelajari berkas-berkas dan temuan fakta serta bukti dari penyelidikan kasus Budi. Dengan adanya bukti baru yang dimilki KPK, Prasetyo beranggapan Polri akan lebih memahami seluk-beluk kasus Budi yang sebelumnya juga pernah mereka tangani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa asal Partai NasDem itu juga tidak bisa menjanjikan penyidikan perkara Budi bakal berlanjut tanpa adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pasalnya, dia menganggap saat ini kasus Budi masih pada tahap penyelidikan.
Wakpolri Komjen Pol Badrodin Haiti pun mengamini pernyataan Prasetyo. Menurut dia, kasus Budi yang dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan harus lebih dulu dipelajari berkas-berkasnya. Bukti-bukti hasil penyelidikan itu perlu ditindaklanjuti sebelum dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan, sehingga saya berangkat dari proses penyelidikan apakah terpenuhi atau tidak, kami belum sampai ke sana," ujar Badrodin menimpali Prasetyo.
KPK akan segera menyerahkan berkasa-berkas penyelidikan dan penyidikan Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Langkah terbaru soal Budi ini diambil pasca Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Budi atas KPK. (agk)