"Ada pekerjaan besar lain yang tidak lebih kecil nilainya dari pada kasus BG (Budi Gunawan)," kata Ruki, Senin (2/3) malam di Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini KPK, kata Ruki berada dalam situasi yang sulit dalam penanganan kasus Budi Gunawan setelah pengadilan memutuskan KPK tak berwenang menyidik kasus tersebut. Oleh sebab itu, kasus dugaan gratifikasi tersebut kembali ke proses penyelidikan.
"Kalau proses penyelidikan maka prosesnya adalah proses koordinasi supervisi, bisa dilimpahkan kepada pihak lain dan KPK melakukan koordinasi supervisi," katanya.
Kasus Budi Gunawan tersebut, kata Ruki, adalah satu dari 36 kasus yang kini ditangani KPK. Kasus tersebut harus segera diselesaikan dalam tempo 10 bulan atau pada masa pimpinan periode ini. Belum lagi masalah lain yang harus dihadapi KPK seperti rencana praperadilan beberapa tersangka korupsi.
Karena itu ia berharap seluruh pihak melihat pelimpahan kasus Budi Gunawan dari beberapa sudut pandang. "Teman-teman ICW hanya melihat satu kasus (Budi Gunawan) ini saja," kata Ruki. Sementara dirinya melihatnya secara keseluruhan.
KPK secara resmi menyerahkan penanganan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Upaya ini ditempuh setelah pengadilan menyatakan KPK tidak berwenang menangani kasus Budi. Sementara kasasi yang diajukan KPK juga ditolak pengadilan. Surat ke Mahkamah Agung pascaputusan praperadilan juga sudah dikirim namun belum mendapat jawaban.