“Semua kembali ke hukum. Kan terbukti kasus hukum (Komjen Budi Gunawan) itu tidak sesuai (menurut) pengadilan,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita (KPK) harus koreksi diri. Jangan memasukkan emosi politik ke dalam,” ujar JK. Ia berpendapat sesungguhnya persoalan BG sekadar masalah per orangan.
Pelimpahan kasus Budi Gunawan menjadi puncak kekesalan para pegawai KPK. BG sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
BG yang tak terima dijadikan tersangka dalam kasus rekening gendut itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada akhirnya, sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan status tersangka terhadap BG tak sah.
Menyusul putusan praperadilan tersebut, KPK memilih untuk melimpahkan penanganan kasus BG ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Prasetyo pun berniat untuk melimpahkan kembali perkara BG itu ke Polri, institusi tempat BG bernaung.
Itu membuat para pegawai KPK mengemukakan kekesalan mereka terphadap Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Seorang penyidik yang telah mengabdi 8 tahun di KPK mengingatkan Ruki betapa di masa KPK baru berdiri, mereka berani menghadapi ancaman apapun.
“Saya ingin berpesan kepada pemimpin di gedung ini, kami siap mati, namun tak sanggup melihat para koruptor berkeliaran di luar sana. Kami minta Pak Ruki siap menjadi inspektur pemakaman kami yang telah sepenuh hati menggadaikan jiwa untuk KPK,” ujar sang penyidik lantang.
Siang ini, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Komisi Pemantau Peradilan pun menyerahkan karangan buka duka cita kepada KPK sebagai simbol kekecewaan mereka terhadap KPK. (agk)