Hal tersebut disampaikan oleh Supriyadi Widodo Eddyono selaku Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kepada CNN Indonesia, Selasa (3/3).
"Terlalu dini KPK melakukan pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan Agung. Ini merupakan langkah yang dipaksakan dan terburu-buru," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya, MA pernah membatalkan putusan Praperadilan sejenis milik Bachtiar Abdul Fatah, ini berarti terbuka kemungkinan untuk MA memberikan pandangan terhadap putusan atas BG," ujar Supriyadi.
Supriyadi mencontohkan misalnya dengan pembatasan kewenangan KPK atas tafsir baru 'penegak hukum' dan 'penyelenggara negara' oleh hakim Sarpin. Oleh karena itu, pelimpahan itu menandakan setujunya KPK dengan tafsir yang diberikan dalam putusan Praperadilan tersebut.
"Akibat besarnya, agenda KPK untuk membongkar rekening gendut polisi atau pejabat lain sudah tertutup karena secara prematur KPK mengakui tidak memiliki kewenangan," ujar dia.
Keputusan KPK untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan juga turut ditentang oleh pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK. Pada pukul 09.00 WIB pagi ini, mereka berencana menandatangani kain putih sebagai pernyataan bersama atas penolakan pelimpahan kasus Budi Gunawan.
Pegawai KPK yang jumlah totalnya mencapai seribu orang tersebut akan menyampaikan tiga sikap atas keseluruhan kisruh yang terjadi antara lembaga antikorupsi dengan Polri belakangan ini.
Ketiga pernyataan sikap tersebut adalah menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan; meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan praperadilan kasus BG; dan meminta pimpinan KPK menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi kepada pegawai KPK. (utd/sip)