“Belum apa-apa, upaya hukum lewat kasasi belum selesai, kok sudah menyerah dan mengibarkan bendera putih,” kata Dio dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), salah satu lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kejaksaan Agung juga pernah mengajukan PK atas kasus kematian Munir, dan itu disetujui MA,” kata Dio. PK Kejaksaan ketika itu dikabulkan MA, membuat terpidana pembunuh Munir, pilot Pollycarpus, dihukum 20 tahun penjara –sebelum Pollycarpus mengajukan PK di atas PK Kejaksaan tersebut yang juga dikabulkan oleh MA.
Koalisi Pemantau Peradilan menuding pimpinan baru KPK tak punya semangat melawan korupsi. “Tak ada perjuangannya. Pada praktiknya PK bisa dilakuan. Jangan cari alasan,” kata Dio.
Ia khawatir ke depannya perkara-perkara korupsi lain yang ditangani KPK juga bakal dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lain. Kecemasan ini pula yang disuarakan seratusan pegawai KPK dalam aksi unjuk rasa mereka menentang putusan pimpinan KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Para pegawai KPK itu menandatangani petisi di atas kain putih sepanjang 20 meter yang berisi tiga tuntutan, yakni menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan, meminta pimpinan KPK megajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan kasus BG, dan meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada mereka. (agk)