“Ya mereka (KPK) kan yang menyerahkan ke kita masak ditarik lagi,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menganggap wajar munculnya kecaman dari beberapa pihak atas pelimpahan kasus tersebut terkait kelanjutan pengusutannya.
Prasetyo tak menepis kasus tersebut ditangani oleh kepolisian. Kemungkinan hal tersebut saat ini sedang dipelajari.
“Pernah ada perjanjian kerja sama antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian bahwa ketika salah satu di antara tiganya menangani perkara, yang lain tentu tidak akan menangani yang sama,” ujar dia.
Prasetyo mengatakan pihaknya juga sedang mempelajari Laporan Hasil Analisis (LHA).
“Kita kan belum tahu LHA mana yang beda maka kita sedang pelajari,” ucapnya.
Menurut Prasetyo, untuk mengetahui penyidikan kasus ini berlanjut atau tidak mengacu pada putusan praperadilan.
“Kita lihat karena acuan kita keputusan praperadilan. Kita hanya menerima limpahan dari KPK ketika KPK dinyatakan tidak sah menetapkan BG sebagai tersangka, kita lihat dong ini kan bukan situasi yang biasa,” kata Prasetyo. (obs/obs)