JK berpandangan, Perpres yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (2/2) itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sebab memuat penambahan koordinasi, misalnya Luhut akan punya wewenang memanggil menteri –wewenang yang selama ini hanya dimiliki Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Koordinator berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pratikno, penyusunan Perpres Perluasan Wewenang Kantor Staf Kepresidenan melibatkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Andi lah yang beberapa kali terlibat dalam rapat koordinasi rancangan Perpres tersebut.
“Pada masa Presiden Jokowi ini, UKP4 ditiadakan. Bentukan barunya adalah Staf Kepresidenan,” kata Andi.
Lewat Kantor Kepala Staf Kepresidenan ini, ujar Andi, Presiden ingin menyinergikan semua unit yang berada di dalam lingkungan Istana Kepresidenan, mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terkait penambahan wewenang Luhut untuk bisa memanggil menteri, Andi mengatakan hal tersebut tetap di bawah arahan Presiden. “(Luhut) bisa berkoordinasi untuk mengawasi apakah program menteri sudah sesuai dengan arahan Presiden,” kata dia.
Soal Perpres tersebut, JK hari ini telah membahasnya bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno. Menurut Tjahjo, dia memberikan saran kepada JK terkait Perpres itu. Sementara Tedjo enggan berkomentar karena menurutnya penerbitan Perpres merupakan wewenang Jokowi. (agk)