Jokowi Perluas Wewenang Luhut Lewat Perpres, JK Bagaimana?

Noor Aspasia Hasibuan, Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 18:50 WIB
Perpres Nomor 26 Tahun 2015 yang diteken Menkumham Senin (2/2) itu mengatur kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan untuk bisa memanggil menteri.
Presiden Jokowi berdiskusi dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/2). (Antara/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perluasan Wewenang Kantor Staf Kepresidenan yang dikeluarkan Jokowi mendapat sorotan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Berdasarkan Perpres itu, wewenang Luhut Binsar Panjaitan selaku kepala Staf Kepresidenan bakal ditambah. Mantan tim sukses Jokowi itu bakal punya otoritas untuk mengendalikan program prioritas nasional.

JK berpandangan, Perpres yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (2/2) itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sebab memuat penambahan koordinasi, misalnya Luhut akan punya wewenang memanggil menteri –wewenang yang selama ini hanya dimiliki Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Koordinator berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Saya pasti akan komunikasikan (Perpres) ini dengan Pak Presiden,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, JK tak dilibatkan dalam penyusunan Perpres itu, demikian pula Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Saya tidak mengikuti sama sekali, tidak ikut mengawal (proses penyusunan Perpres),” ujar Pratikno, Selasa (3/3).

Menurut Pratikno, penyusunan Perpres Perluasan Wewenang Kantor Staf Kepresidenan melibatkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Andi lah yang beberapa kali terlibat dalam rapat koordinasi rancangan Perpres tersebut.

Secara terpisah, Andi menyatakan Perpres 26/2015 itu mengatur tentang fungsi Kantor Staf Kepresidenan yang menggantikan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang ada pada masa pemerintahan SBY.

“Pada masa Presiden Jokowi ini, UKP4 ditiadakan. Bentukan barunya adalah Staf Kepresidenan,” kata Andi.

Lewat Kantor Kepala Staf Kepresidenan ini, ujar Andi, Presiden ingin menyinergikan semua unit yang berada di dalam lingkungan Istana Kepresidenan, mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terkait penambahan wewenang Luhut untuk bisa memanggil menteri, Andi mengatakan hal tersebut tetap di bawah arahan Presiden. “(Luhut) bisa berkoordinasi untuk mengawasi apakah program menteri sudah sesuai dengan arahan Presiden,” kata dia.

Soal Perpres tersebut, JK hari ini telah membahasnya bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno. Menurut Tjahjo, dia memberikan saran kepada JK terkait Perpres itu. Sementara Tedjo enggan berkomentar karena menurutnya penerbitan Perpres merupakan wewenang Jokowi. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER