"Sangat tidak elok jika sebuah keputusan presiden, kemudian dikomunikasikan seorang pembantunya (Sekretaris Kabinet), tetapi pembantu terdekatnya yang lain belum mengetahui atau menyampaikan tidak dilibatkan," ujar Arsul kepada CNN Indonesia, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden perlu menjelaskan, jika kepala Kantor Kepresidenan punya wewenang melakukan koordinasi, lalu di mana letak perbedaan kewenangan koordinasi dengan para menteri koordinator yang ada?" ujar Arsul.
"Saat ini ada tiga Perpres kelembagaan baru: Perpres Kantor Staf Presiden, Perpres Sekretariat Negara dan Perpres Sekretariat Kabinet. Ketiga Perpres itu disusun berdasarkan keputusan Menteri Sekretaris Negara yang anggotanya ada di ketiga lembaga tersebut. Sekretaris Wakpres Pak Oemar ada di dalam Setneg itu, dan dia dilibatkan dalam tim sinkronisasi Perpres," ujar Andi menjelaskan.
Lebih jauh lagi Andi berpendapat, perluasan wewenang ini sebetulnya tidak berlebihan karena memberikan pertimbangan kepada presiden tentang isu-isu strategis, terutama mengenai bagaimana komunikasi politik dilakukan dan pelaksanaan program-program prioritas presiden.
Permasalahan tumpang tindih pun tengah diupayakan agar tidak terjadi, mengingat sinergi antarlembaga di lingkungan Istana Presiden, katanya, tengah dimatangkan. Misalnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk perencanaan, Sekretariat Negara untuk tugas-tugas ketatanegaraan, Sekretariat Kabinet untuk manajemen kabinet, Kantor Staf Presiden untuk program-program prioritas dan isu-isu strategis dan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk pengawasan teknis pembangunan. (utd)