Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala PPATK Laporkan Aliran Dana Kasus TVRI ke Jaksa Agung
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf menyerahkan data mengenai aliran dana mencurigakan dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI ke Jaksa Agung M Prasetyo.
"Saya menyerahkan LHA (laporan hasil analisis) menyangkut yang disidik Gedung Bundar," kata Yusuf di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia enggan menjelaskan soal laporan yang dia serahkan. Dia hanya menyebutkan data yang dia serahkan terkait kasus TVRI.
Saat dihubungi, Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus R Widyopramono menyatakan jaksa penyidik memang pernah meminta LHA kepada PPATK.
"Sudah semestinya Pidsus dan PPATK bekerja sama. Itu untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada di penyidik," kata Widyo.
Namun, Widyo juga enggan menjelaskan rincian laporan tersebut.
Ketika ditanyai soal kemungkinan tersangka baru, Widyo mengatakan penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Laporan terbaru dari penyidik saya ada kemungkinan indikasi tersangka baru. Bisa saja (dari TVRI), tunggu saja dari penyidik saya," ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Pelawak Mandra selaku pemilik PT Viandra Production beserta Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI diduga telah merugikan negara sampai dengan Rp 3,6 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan, akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp 47.8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
(hel)