"Insya allah akan lanjut terus (pembelaan)," ujar Muchtar sesaat setelah keluar dari ruang terdakwa, Kamis sore (5/3). Dia pun menggunakan dalih yang mengatakan dirinya bukanlah seorang pejabat negara, sama seperti Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin dia (hakim) salah baca sablon menjadi eselon," lanjutnya sambil tertawa.
Sedangkan dakwaan kedua, Muchtar melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski sempat ada perbedaan pendapat yang terjadi di antara keempat hakim, tapi putusan tetap memvonis Muhtar dengan hukuman lima tahun penjara, atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, yaitu tujuh tahun penjara dan hak remisi pembebasan bersyarat dicabut.
Sebelumnya Muchtar yang berasal dari Kalimantan Barat tersebut dituntut tujuh tahun bui oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/2). Muhtar didakwa telah berbohong dan memengaruhi saksi lain saat pemeriksaan kasus suap Akil Mochtar. Muchtar diduga ingin menghilangkan jejaknya dalam kasus suap perkara Pilkada Kota Palembang.
Muchtar diduga menjadi kaki tangan Akil dalam penanganan beberapa sengketa Pilkada di sejumlah daerah. Salah satunya, yakni Pilkada Walikota Palembang pada tahun 2013 yang diajukan Walikota nonaktif Palembang Romi dan pasangannya, Harno Joyo. (hel)